Pemerintah Akan Revisi Aturan PPKM Darurat untuk Perkantoran, Berikut Ketentuannya

- 8 Juli 2021, 09:28 WIB
Beberapa ruas jalan di Jogja ditutup sejalan dengan pelaksanaan PPKM Darurat.
Beberapa ruas jalan di Jogja ditutup sejalan dengan pelaksanaan PPKM Darurat. /Foto : Instagram @polresjogja/

MAPAY BANDUNG - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga kini masih diterapkan.

Di tengah penerapannya yang masih berjalan, pemerintah akan merevisi aturan PPKM Darurat yang telah dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu ini.

Dalam revisi tersebut, pemerintah akan mengubah aturan soal kriteria perusahaan sektor esensial, non-esensial, dan kritikal yang dapat melakukan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) pada masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Usai PPKM Darurat, Tedy Harap Kompetisi Liga 1 dan 2 Akan Bergulir

Rencana itu diambil seusai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat koordinasi tentang pengaturan kerja di kantor bersama para menteri, gubernur, kapolda, dan pangdam se-Jawa dan Bali.

"Koordinator PPKM Darurat telah mengusulkan revisi untuk bidang-bidang yang dapat dimasukan sebagai sektor esensial dan non-esensial seperti kritikal agar lebih sesuai dengan kebijakan masa PPKM Darurat," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi.

Baca Juga: Apresiasi Netizen yang Telah Divaksin Covid-19, Bintang Emon: Biar Gak Ada Lagi Alasan Bikin PPKM

Adapun usulan revisi kriteria sektor perkantoran meliputi:

1. Sektor keuangan dan perbankan, diusulkan hanya meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada layanan pelanggan, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

2. Sektor teknologi informatika dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan media.

3. Industri berorientasi ekspor. Perusahaan harus menunjukan buki contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Baca Juga: Kompak dan Inspiratif, Kimbab Family Ajak Keluarga Online Keliling Seoul

"Untuk semua bidang yang disebutkan tadi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf," ujar Dedy.

Sementara itu, bidang yang masuk sektor kritikal diusulkan melingkupi:

1. Kesehatan

2. Keamanan dan ketertiban masyarakat

3. Energi.

4. Logistik

5. Makanan dan minuman dan penunjangnya termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan

6. Petrokimia

7. Semen dan bahan bangunan

8. Objek vital nasional.

9. Proyek strategis nasional

10. Proyek konstruksi

11. Utilitas dasar seperti listrik air dan pengelolaan sampah

Baca Juga: Waduh! Sewa Menyewa Pakaian Ternyata Lebih Tidak Ramah Lingkungan

"Untuk bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran staf 100 persen tanpa ada pengecualian," ujar Dedy.

"Untuk bidang energi sampai dengan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen dengan staf maksimal hanya produksi konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x