Ingin Naik Pesawat Selama Masa PPKM Darurat? AP II Keluarkan Syarat Terbaru untuk Perjalanan Udara

- 5 Juli 2021, 14:31 WIB
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. /ANGKASA PURA

MAPAY BANDUNG - Guna mengatasi lonjakan Covid-19 yang tengah melanda Indonesia, Pemerintah resmi telah menerapkan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Selama masa PPKM Darurat, sejumlah layanan transportasi mengeluarkan aturan baru pada setiap perjalanannya tak terkecuali angkutan udara atau pesawat.

PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan ketentuan baru di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 yang diberlakukan pada hari Senin, 5 Juli 2021 di tengah PPKM Darurat Jawa-Bali.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan pada periode PPKM Darurat, calon penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antarbandara di Jawa, dari dan ke Jawa, serta dari dan ke Bali harus menunjukan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Terima Laporan Kenaikan Harga Alkes Covid-19, DPR: Minta Kapolri 'Sikat' Mafia Obat Covid-19

"Fokus AP II bersama stakeholder di bandara-bandara adalah mengawal pemberlakukan SE Menhub tersebut di tengah PPKM Darurat sebagai bagian dari penanganan Covid-19," katanya.

Pihaknya juga menyediakan sentra vaksinasi di seluruh bandara AP II bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan mendesak.

"Sentra vaksinasi di bandara AP II akan mendukung masyarakat yang harus melakukan perjalanan mendesak, sekaligus mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah untuk menuju 2 juta vaksinasi dalam 1 hari pada Agustus mendatang," ujarnya.

Baca Juga: Tol Masuk Kota Bandung Ditutup saat PPKM Darurat, Ini Syarat Biar Bisa Masuk Kota Bandung

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x