MAPAY BANDUNG - PPKM Darurat saat ini memasuki hari ketiga.
Sejumlah jasa layanan transportasi massal mengeluarkan aturan baru selama masa PPKM Darurat, salah satunya Kereta Rel Listrik (KRL).
Salah satu peraturan barunya, KAI Commuter membatasi hanya 52 orang yang dapat memasuki KRL.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku selama PPKM Darurat, KAI Commuter mengikuti pembatasan kuota pengguna di atas KRL sejumlah 52 orang agar lebih memaksimalkan jaga jarak selama masa PPKM Darurat," tulis KAI Commuter melalui akun resmi Instagramnya @commuterline, Minggu 4 Juli 2021.
Baca Juga: Permintaan Tabung Oksigen Kian Melonjak, DPR Ingatkan Pelaku Usaha Tak Naikkan Harga
Jumlah kuota tersebut terdiri dari 32 orang pengguna yang dapat menempati tempat duduk dan 20 orang pengguna yang berdiri.
"Bagi para pengguna yang berdiri dimohon untuk tidak saling berhadapan dan menghadap satu arah ke depan serta selalu menjaga jarak sesuai dengan marka yang telah tersedia," ujarnya.
Selain itu, pihak KAI Commuter juga mewajibkan kepada para pengguna KRL untuk menggunakan masker ganda.
"Setiap orang yang berada di dalam stasiun dan KRL juga wajib menggunakan masker ganda dengan salah satunya adalah masker medis, atau menggunakan masker N95, KN95, maupun KF94," ucapnya.