MAPAY BANDUNG - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan pemulihan ekonomi dengan membagikan bantuan sosial tunai (BST) di masa PPKM Darurat.
Adapun besaran yang disalurkan bagi para penerima bansos tersebut sebesar Rp600 ribu. Besaran bansos tersebut adalah gabungan BST periode Mei dan Juni.
Nantinya, para penerima bansos diprioritaskan menerima uang tersebut pada bulan Juli 2021.
Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan uang tersebut?
Baca Juga: Viral! Nyanyikan 'Welcome To Indonesia' Bertema Covid-19 Kena Amuk Warganet, Pembuatnya Minta Maaf
Kementerian Sosial menyebut penerima bansos PPKM Darurat adalah para penerima manfaat yang tercatat datanya di Kemensos.
Cara mengecek bisa dilakukan secara online di laman yang telah disediakan Kemensos.
Pengecekan nama penerima bansos PPKM darurat dilakukan di laman cekbansos.kemensos.go.id dengan syarat data KTP.
Setelah masuk pada laman cekbansos.kemensos.go.id, penerima manfaatkan diharuskan melakukan hal berikut: