MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memberlakukan penyekatan di pintu keluar tol yang mengarah ke Bandung mulai hari ini 5 Juli 2021.
Hal itu diambil guna menekan mobilitas warga sekaligus menghambat laju penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
Di lapangan, kepolisian bakal dibantu Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat untuk memilih mana saja kendaraan yang diizinkan masuk ke Kota Bandung.
Sekretaris Dishub Jabar, Idat Rosana menjelaskan pihaknya menyebut ada sejumlah syarat dan pengecualian bagi kendaraan yang hendak masuk ke Kota Bandung.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Akses Tol Masuk Kota Bandung Ditutup, Kendaraan Luar Bandung Dilarang Masuk!
Di antaranya, kendaraan penumpang dan kendaraan logistik masih boleh masuk dengan syarat sopir dan kenek harus sudah divaksin.
Sementara itu bagi penumpang harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19.
Jika tidak bisa menunjukan syarat-syarat tersebut maka kendaraan itu harus putar balik ke daerah asal.
"Untuk logistik supir dan kenek harus menunjukkan surat sudah di vaksin. Kalo bawa penumpang, penumpangnya harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19," ucap Idat di kantor Dishub Jabar, Jl Sukabumi, Senin 5 Juli 2021.