MAPAY BANDUNG - Satgas Covid-19 Nasional bersama Kementerian Agama mengimbau Salat Id digelar di rumah saja demi menekan risiko penularan virus corona.
Meski demikian, Pemerintah Indonesia tetap mempersilakan masyarakat untuk menggelar Salat Id dalam menyambut hari raya Idulfitri, baik di Masjid maupun Lapangan.
Syarat pertama menggelar Salat Id, yaitu daerah tempat tinggal Anda berstatus zona hijau dan zona kuning Covid-19.
Baca Juga: PP Muhammadiyah: Lebaran Mulai 13 Mei 2021
Bagi daerah yang masih berstatus sebagai zona oranye dan zona merah Covid-19, dilarang menggelar Salat Id.
Syarat kedua, Salat Id di daerah zona hijau dan zona kuning maksimal dihadiri 50 persen jemaat dari total kapasitas Masjid maupun Lapangan.
Syarat ketiga, Salat Id digelar dengan protokol kesehatan ketat.
Protokol kesehatan ini mencakup jaga jarak, menggunakan masker serta hanya menggunakan perlengkapan ibadah pribadi.
Baca Juga: RESMI! Mudik Lokal Dilarang Satgas Covid-19