Begini Syarat Gelar Salat Id di Masjid Atau Lapangan Bagi Daerah Berstatus Zona Hijau dan Kuning

- 6 Mei 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi salat idulfitri di rumah
Ilustrasi salat idulfitri di rumah /Freepik

 


MAPAY BANDUNG - Satgas Covid-19 Nasional bersama Kementerian Agama mengimbau Salat Id digelar di rumah saja demi menekan risiko penularan virus corona.

Meski demikian, Pemerintah Indonesia tetap mempersilakan masyarakat untuk menggelar Salat Id dalam menyambut hari raya Idulfitri, baik di Masjid maupun Lapangan.

Syarat pertama menggelar Salat Id, yaitu daerah tempat tinggal Anda berstatus zona hijau dan zona kuning Covid-19.

Baca Juga: PP Muhammadiyah: Lebaran Mulai 13 Mei 2021

Bagi daerah yang masih berstatus sebagai zona oranye dan zona merah Covid-19, dilarang menggelar Salat Id.

Syarat kedua, Salat Id di daerah zona hijau dan zona kuning maksimal dihadiri 50 persen jemaat dari total kapasitas Masjid maupun Lapangan.

Syarat ketiga, Salat Id digelar dengan protokol kesehatan ketat.

Protokol kesehatan ini mencakup jaga jarak, menggunakan masker serta hanya menggunakan perlengkapan ibadah pribadi.

Baca Juga: RESMI! Mudik Lokal Dilarang Satgas Covid-19

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x