Begini Syarat Gelar Salat Id di Masjid Atau Lapangan Bagi Daerah Berstatus Zona Hijau dan Kuning

- 6 Mei 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi salat idulfitri di rumah
Ilustrasi salat idulfitri di rumah /Freepik

Adapun syarat-syarat menggelar Salad Id ini tercantum dalam dalam surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19.

Surat Edaran ini juga sudah mulai disosialisasikan Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah