Adapun syarat-syarat menggelar Salad Id ini tercantum dalam dalam surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19.
Surat Edaran ini juga sudah mulai disosialisasikan Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito.***