Satgas Covid-19: Daerah Zona Merah dan Oranye Wajib Salat Idul Fitri di Rumah

- 4 Mei 2021, 15:21 WIB
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito /dok Satgas Penanganan Covid-19


MAPAY BANDUNG - Satgas Penanganan Covid-19 melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H secara berjamaah di luar rumah bagi wilayah yang masih dalam zona risiko merah dan oranye Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat yang berada di zona risiko tinggi dan risiko sedang penularan virus Corona diwajibkan menggelar salat Idul Fitri di rumah.

"Bagi masyarakat yang berada di zona risiko merah dan oranye maka diwajibkan untuk Salat Id di rumah saja," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Bisa Dikirim ke Keluarga atau Jadi Status Medsos pada Lebaran Nanti

Lebih lanjut Wiku menjelaskan, salat Idul Fitri secara berjamaah hanya boleh digelar di wilayah yang berstatus zona kuning dan hijau.

Namun tentu tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan diikuti dengan maksimal jumlah jemaah sebanyak 50 persen dari kapasitas masjid.

Baca Juga: Jelang Lebaran Warga Serbu Pusat Perbelanjaan Kota Bandung, Satpol PP Awasi Penerapan Prokes

Baca Juga: Dikabarkan Sakit Parah Terpapar Radiasi Serbuk Besi Kapal Selam, Kolonel Laut Iwa Kartiwa Angkat Bicara

Selain itu ia meminta setiap jamaah salat membawa perlengkapan salat masing-masing.

"Salat Id secara berjamaah dapat dilakukan di daerah dengan zona risiko kuning dan hijau, dengan tetap mematuhi prokes dan diikuti maksimal 50 persen jamaah dari total kapasitas masjid," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x