MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Cimahi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 21 April 2021.
Perpanjangan itu dilakukan guna menekan penambahan kasus Covid-19 di Cimahi. Kendati demikian, diakui Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, di Cimahi sendiri tak tercatat ada RT yang masuk kategori zona merah risiko penyebaran Covid-19.
Bahkan, setelah pihaknya memberlakukan PPKM skala mikro di minggu-minggu ke belakang, tercatat ada RT yang tak catatkan kasus Covid-19 satu pun.
Baca Juga: Bagaimana Pandangan MUI Soal Membatalkan Puasa saat akan Divaksin Covid-19?
"Zona merah di tingkat RT sudah tidak ada. Kemarin saya cek juga ke wilayah sudah zona kuning atau hijau. Bahkan di Cimahi ada wilayah RT ada yang sama sekali tidak muncul kasus covid-19, hal ini perlu dijaga oleh masyarakatnya agar bisa dipertahankan," ucapnya dalam siaran pers yang diterima Mapay Bandung, Rabu 7 April 2021.
Sebagaimana diketahui, penerapan PPKM Skala Mikro kembali diberlakukan mulai 6-19 April 2021. Hal itu sesuai dengan dengan kebijakan tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No.7/2021, Pemerintah menambah provinsi yang ikut PPKM menjadi 20 provinsi berdasarkan perkembangan data Covid-19 termasuk Jawa Barat.
"Sudah dicek, PPKM kembali diperpanjang sesuai instruksi mendagri. Kebetulan evaluasi dilakukan di Makodim 0609/Cimahi bergantian di tingkat Forkopimda Kota Cimahi, termasuk membahas perpanjangannya," kata Ngatiyana.
Baca Juga: Member CIX Jalani Tes Covid-19 Usai Hadiri Event karena Ada Penonton Positif Corona