Kemenag Kota Bandung Izinkan Warga Gelar Tarawih Berjamaah di Masjid dan Bukber: DKM Diminta Bentuk Satgas

- 7 April 2021, 14:34 WIB
Kemenag keluarkan surat edaran panduan kegiatan bulan Ramadhan dan Idul fitri.
Kemenag keluarkan surat edaran panduan kegiatan bulan Ramadhan dan Idul fitri. /Pikiran Rakyat/

MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran yang berisikan soal pengizinan kegiatan buka bersama (bukber) dan tarawih berjamaah di bulan Ramadan 1442 H/2021.

Menurut Humas Kemenag Kota Bandung, Agus Saparudin, kendati tarawih dan bukber diperbolehkan, warga yang hendak melaksanakannya wajib menerapkan protokol kesehatan.

Agus pun menyampaikan salah satu yang wajib dipenuhi ihwal pelaksanaan tarawih di masjid adalah kapasitas jemaah tidak lebih dari 50 persen setiap waktunya.

Baca Juga: Bagaimana Pandangan MUI Soal Membatalkan Puasa saat akan Divaksin Covid-19?

Baca Juga: Member CIX Jalani Tes Covid-19 Usai Hadiri Event karena Ada Penonton Positif Corona

"Untuk tahun ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Agama, khususnya untuk pelaksanaan ibadah khususnya di bulan ramadhan seperti tarawih dan witir itu boleh dilaksanakan di masjid atau musala dengan mengupayakan jemaahnya itu 50 persen dari total kapasitas keseluruhan ruangan," kata Agus saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa, 6 April 2021

Ia menegaskan protokol kesehatan adalah hal mutlak yang wajib dilaksanakan. Pasalnya, Covid-19 di Indonesia khususnya di Kota Bandung masih cukup tinggi penyebarannya.

"Jangan sampai kita beribadah tapi kita lupa terkait dengan keselamatan jiwa kita," ucapnya.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 9 April, Ini Daftar Instansi yang Buka Pendaftarannya

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x