Kemenag Kota Bandung Izinkan Warga Gelar Tarawih Berjamaah di Masjid dan Bukber: DKM Diminta Bentuk Satgas

- 7 April 2021, 14:34 WIB
Kemenag keluarkan surat edaran panduan kegiatan bulan Ramadhan dan Idul fitri.
Kemenag keluarkan surat edaran panduan kegiatan bulan Ramadhan dan Idul fitri. /Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Single Terbaru BTS 'Film Out' Berhasil Puncaki Tangga Lagu di Jepang

Untuk itu, Agus pun mengajak seluruh DKM untuk membentuk Satgas Covid-19. Sehingga protokol kesehatan dapat terjaga.

"Dan diharapkan setiap jemaah itu membawa sajadahnya sendiri dari rumahnya masing-masing," ujarnya.

Meski diperbolehkan buka bersama, Agus meminta masyarakat lebih mengutamakan buka di rumah masing-masing demi mencegah penularan Covid-19.

"Kalaupun ada kegiatan buka bersama, itu dibolehkan tapi kemudian tetap memperhatikan protokol kesehatan dan jangan banyak berkumpulnya," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x