Pemkot Bandung Pastikan Tarawih dan Salat Ied Boleh Berjamaah di Masjid

- 9 April 2021, 16:59 WIB
Ilustrasi salat berjamaah. Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri secara berjamaah.* /Antara Foto/Bagus Ahmad Rizaldi
Ilustrasi salat berjamaah. Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri secara berjamaah.* /Antara Foto/Bagus Ahmad Rizaldi /

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memastikan pelaksanaan ibadah salat tarawih dan salat idulfitri 1442 H boleh dilaksanakan secara berjamaah di masjid.

Meski demikian, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menegaskan bahwa pelaksanaan salah tarawih dan salat idulfitri tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Diperbolehkannya pelaksanaan salat berjamaah (Tarawih dan Salat Ied) tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Oded saat konferensi pers, Jumat 9 April 2021.

Baca Juga: KSP Moeldoko: TMII Akan Dikelola Secara Profesional Oleh BUMN Bidang Pariwisata

Baca Juga: Mau Panjat Tebing di Citatah, Warga Bandung Ini Kaget Motornya Malah Terbakar di Tempat Parkir

Salah satu aturan yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan salat tarawih dan salat ied berjamaah di masjid adalah jumlah jemaah yang tidak melebihi 50 persen dari kapasitas masjid.

"Jumlah jamaah yang diizinkan jika pelaksanaan salat berjamaah di dalam mesjid adalah sebesar 50% dari kapasitas mesjid dan tetap menjaga jarak," tambahnya.

Baca Juga: Ini Rincian Moda Transportasi yang Dilarang Beroperasi Selama Dua Pekan Mulai 6 Mei 2021

Baca Juga: Update Covid-19 di Jabar Jumat 9 April 2021: Kasus Aktif Berkurang 522 Pasien, Kasus Kematian Totalnya 3.333

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x