MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memastikan pelaksanaan ibadah salat tarawih dan salat idulfitri 1442 H boleh dilaksanakan secara berjamaah di masjid.
Meski demikian, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menegaskan bahwa pelaksanaan salah tarawih dan salat idulfitri tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Diperbolehkannya pelaksanaan salat berjamaah (Tarawih dan Salat Ied) tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Oded saat konferensi pers, Jumat 9 April 2021.
Baca Juga: KSP Moeldoko: TMII Akan Dikelola Secara Profesional Oleh BUMN Bidang Pariwisata
Baca Juga: Mau Panjat Tebing di Citatah, Warga Bandung Ini Kaget Motornya Malah Terbakar di Tempat Parkir
Salah satu aturan yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan salat tarawih dan salat ied berjamaah di masjid adalah jumlah jemaah yang tidak melebihi 50 persen dari kapasitas masjid.
"Jumlah jamaah yang diizinkan jika pelaksanaan salat berjamaah di dalam mesjid adalah sebesar 50% dari kapasitas mesjid dan tetap menjaga jarak," tambahnya.
Baca Juga: Ini Rincian Moda Transportasi yang Dilarang Beroperasi Selama Dua Pekan Mulai 6 Mei 2021