Begitu pula pemerintah telah melarang masuknya pendatang yang memiliki riwayat perjalanan dari India atau berdomisili di India.
"Sesuai Surat Edaran dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham pemerintah telah melarang masuknya WNA yang memilki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir atua berdomisili di India," pungkasnya.***