Tahun Ini Pemerintah Izinkan Shalat Tarawih Berjamaah, Tapi Hanya Lingkup Komunitas, Apa Maksudnya?

- 5 April 2021, 19:22 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Ied Berjamaah di Masjid dengan Syarat.
Ilustrasi. Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Ied Berjamaah di Masjid dengan Syarat. /Pixabay/purwaka seta


MAPAY BANDUNG - Berbeda dengan tahun lalu, pada bulan Ramadhan 1442 H/2021 ini pemerintah mengizinkan pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah di tengah pandemi Covid-19.

Namun Salat Tarawih berjamaah tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas.

"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idulfitri yaitu Salat Tarawih dan Salat Idulfitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Senin 5 April 2021.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Senin 5 April 2021: Kasus Positif Baru Turun Jika Dibandingkan Hari Kemarin

Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM Mikro: Lebih dari 5 Rumah Positif Corona Langsung Dinyatakan Zona Merah

Muhadjir juga menjelaskan yang dimaksud Salat Tarawih berjamaah pada lingkup komunitas, yaitu artinya jemaah saling kenal satu sama lain.

"Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” tegasnya.

Baca Juga: Ke Papua Nugini Naik Ojek, Gubernur Papua Lukas Enembe 'Kena Marah' Mendagri

Baca Juga: Kronologis Gubernur Lukas Enembe Masuk Papua Nugini Tanpa Izin: Naik Ojek lalu Dideportasi

Dalam melaksanakan salat berjemaah, pemerintah mengimbau agar dijalankan sesederhana mungkin dan tidak memakan waktu terlalu lama mengingat pandemi Covid-19 masih belum berlalu.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah