Revisi UU ITE Tidak Masuk Prolegnas 2021, Yasonna: Bisa Menyusul

- 10 Maret 2021, 08:35 WIB
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.*
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.* /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO


MAPAY BANDUNG - Revisi UU ITE tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Alasannya karena masih dikaji pemerintah hingga saat ini.

Sedangkan daftar RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021 sudah diketok oleh DPR pada Selasa 9 Maret 2021. Tak ada RUU ITE dalam daftar itu.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, alasan pemerintah belum mengajukan revisi UU ITE dalam Prolegnas Prioritas 2021 karena masih membahas dan mendengarkan pendapat publik.

Baca Juga: Kapolri: Tersangka UU ITE Tidak Perlu Ditahan Jika Minta Maaf

Baca Juga: Ahmad Riza: Banyak Mafia Tanah di Jakarta, Hambat Normalisasi Sungai

"RUU ITE lagi dibahas dan dilakukan public hearing karena terkait dengan RUU pidana (RKUHP) yang sudah dibahas mendalam. Dalam rangkaian ini karena kita sudah punya preseden," kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021 dikutip dari ANTARA.

Kendati demikian, Yasonna menegaskan bisa saja revisi UU ITE menyusul untuk masul dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Pasalnya, Prolegnas dievaluasi per semester sehingga perlu melihat perkembangan selanjutnya apabila ingin memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas 2021.

Baca Juga: Singgung Demokrasi, Mahfud MD Sebut Pemerintah Mulai Diskusikan Revisi UU ITE

Baca Juga: Vaksinasi Tahap 2 Jabar Harus Selesai Juni, Jika Tidak Vaksinnya Kedaluwarsa

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x