"Kebijakan kita adalah prolegnas dievaluasi per semester maka lihat perkembangan selanjutnya (rencana memasukkan RUU ITE dalam Prolegnas 2021)," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku akan merevisi UU ITE khususnya pada pasal-pasal kontroversial yang kerap dijadikan untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.
Baca Juga: Soal UU ITE, Jokowi: Hapus Pasal-Pasal Karet yang Multitafsir
Wacana ini ditanggapi serius oleh sejumlah pihak dan berharap itu bukan sekadar pencitraan.
Belakangan, Kapolri mengeluarkan Surat Edaran terkait UU ITE yang meminta penyidik Polri lebih selektif dalam menindaklanjuti laporan dengan pasal-pasal dari UU ITE. Namun masyarakat menilai langkah itu saja tidak cukup.***