Soal UU ITE, Jokowi: Hapus Pasal-Pasal Karet yang Multitafsir

- 16 Februari 2021, 10:56 WIB
Presiden Jokowi sebut akan minta DPR revisi UU ITE jika ada pasal karet.
Presiden Jokowi sebut akan minta DPR revisi UU ITE jika ada pasal karet. //Instagram/@jokowi

MAPAY BANDUNG - Presiden Joko Widodo mengingatkan semangat awal dibentuknya Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau yang biasa disebut UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika dan produktif.

Ia tidak ingin UU ITE justru menimbulkan rasa ketidakadilan.

Oleh karenanya, pemerintah berencana merevisi UU ITE dan menghapus pasal-pasal karet yang kerap dipermasalahkan.

Baca Juga: Rasa Penasarannya Terobati! Fitra Eri Akhirnya Siap Mereview Mobil Esemka

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi," kata Jokowi dalam cuitan di twitternya @jokowi hari ini, Rabu 16 Februari 2021.

Pernyataan Jokowi ini memberikan peluang adanya revisi UU ITE. Ia menegaskan masih ada pasal-pasal karet yang multitafsir dan dapat diinterpretasikan secara sepihak.

"Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," lanjut Jokowi.

Baca Juga: Penyuntikan Vaksin Tahap 2 Dimulai Besok, Pedagang Pasar, Guru, Hingga Anggota Damkar Jadi Sasaran Vaksinasi

Dalam cuitan sebelumnya, Jokowi mengomentari sejumlah warga yang saling melapor kepada pihak Kepolisian, dengan rujukan UU ITE.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x