MAPAY BANDUNG - Pemerintah saat ini mulai membahas rencana revisi UU ITE.
Hal ini mencuat karena banyak pihak yang mempermasalahkan beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap sebagai pasal karet.
Bahkan menurut Menko Polhukam Mahfud MD, rencana revisi UU ITE ini sudah mulai didiskusikan pemerintah.
Baca Juga: Soal UU ITE, Jokowi: Hapus Pasal-Pasal Karet yang Multitafsir
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE," kata Mahfud dalam cuitan di twitter pribadinya.
Dia menyebutkan, awal dibuatnya UU ITE karena pada medio 2007 hingga 2008 banyak pihak mengusulkan penyusunan UU ITE.
Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 15, 2021
Baca Juga: Rasa Penasarannya Terobati! Fitra Eri Akhirnya Siap Mereview Mobil Esemka
Baca Juga: Keren! Kelurahan di Kota Bandung Ini Masih Nol Kasus Covid-19 Meski Pandemi Sudah Hampir Setahun
Maka dari itu, jika kini banyak yang meminta untuk direvisi, maka itu sangat boleh, terlebih negara kita negara demokrasi.