Kapolri: Tersangka UU ITE Tidak Perlu Ditahan Jika Minta Maaf

- 23 Februari 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi UU ITE./
Ilustrasi UU ITE./ /Pixabay

MAPAY BANDUNG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/2/11/2021 yang membahas UU ITE.

Dalam SE tersebut salah satu poinnya adalah Kapolri menyebut, tersangka kasus UU ITE tidak perlu ditahan jika sudah sadar dan meminta maaf atas kesalahannya.

Listyo juga menyebut meski korban bersikukuh perkaranya diajukan ke pengadilan, tapi tersangka bisa terbebas dari penahanan apabila sudah meminta maaf.

Baca Juga: Singgung Demokrasi, Mahfud MD Sebut Pemerintah Mulai Diskusikan Revisi UU ITE

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," ucap Listyo dalam Surat Edaran yang ditandatangani 19 Februari 2021.

Ia juga meminta dalam penanganan perkara UU ITE sebaiknya langkah damai menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice. Terkecuali bagi perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

Menurut Listyo, penyidik sebaiknya berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Baca Juga: Soal UU ITE, Jokowi: Hapus Pasal-Pasal Karet yang Multitafsir

"Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x