Terbaru! ASN Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Isra Miraj dan Nyepi, Kecuali Kriteria Ini

- 9 Maret 2021, 12:09 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam Rakor Penyederhanaan Birokrasi dan Pengadaan CASN 2021
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam Rakor Penyederhanaan Birokrasi dan Pengadaan CASN 2021 /MENPAN

Baca Juga: 30 Ribu Pelayan Publik Akan Divaksin dalam Waktu Dekat, Pemkab Bandung Siapkan 80 Faskes

Baca Juga: Bermasalah dengan Kegemukan? Simak Nih 10 Tips Menurunkan Berat Badan ala Chloe Ting

Selain itu, PPK di Kementerian, Lembaga, dan Pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB.

“Laporan tersebut dikirimkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 17 Maret 2021,” jelas SE tersebut.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respon terhadap Surat No. B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tertanggal 5 Maret 2021 tentang Larangan ke Luar Kota Bagi ASN/Prajurit TNI/Pegawai Anggota Polri/Pegawai dan Staf BUMN Saat Liburan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi, serta perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Kemen PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah