Terbaru! ASN Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Isra Miraj dan Nyepi, Kecuali Kriteria Ini

- 9 Maret 2021, 12:09 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam Rakor Penyederhanaan Birokrasi dan Pengadaan CASN 2021
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam Rakor Penyederhanaan Birokrasi dan Pengadaan CASN 2021 /MENPAN

MAPAY BANDUNG - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi pekan ini.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19, pada masa libur nasional.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Temukan 4 Kasus Baru Mutasi Virus Corona B117 di 4 Provinsi Berbeda

Baca Juga: Dari yang Baik Sampai Buruk, Ini Kaum yang Dilihat Nabi Muhammad saat Isra Miraj

Dikutip MapayBandung.com dari laman resmi Kemen PANRB, hari ini Selasa 9 Maret 2021, pembatasan mobilitas tersebut berlaku juga untuk keluarga para ASN.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 8 Maret 2021 tersebut.

Meski begitu, dalam SE terdapat pengecualian, yaitu ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Baca Juga: Tak Disangka, Umuh Muchtar Jagokan Dua Klub Ini di Piala Menpora

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang, ASN Dilarang Berlibur saat Isra Miraj dan Nyepi

Namun, meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu :

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

2. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Melalui SE tersebut, Tjahjo mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain saat melakukan interaksi, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

“ASN agar menjadi contoh dan teladan dalam keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan,” jelas SE tersebut.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Kemen PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x