RESMI ! Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Jadi Hanya 2 Hari, Ini Jadwalnya

- 22 Februari 2021, 17:29 WIB
Ilustrasi tanggal.
Ilustrasi tanggal. //Pixabay


MAPAY BANDUNG - Pemerintah resmi memangkas cuti bersama tahun 2021 sebanyak 5 hari. Sebelumnya cuti bersama tahun ini ada 7 hari, lalu dipotong dan tersisa 2 hari saja.

Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan, alasan pengurangan libur, yakni karena kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia: Tren Bulanan Menurun, Kasus Harian Masih Tinggi

Baca Juga: Ridwan Kamil: Jangan Kaget Kalau Ada Mobil Vaksinasi Muter-muter Jemput Lansia

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir, Senin 22 Februari 2021.

Ia menuturkan, sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus COvid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

Oleh karena itu pemerintah menurutnya, perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan ikut meningkat.

Baca Juga: Diisukan Incar Kursi Ketua Golkar Jabar, Ridwan Kamil Beri Jawaban Tegas

Baca Juga: Stadion Si Jalak Harupat Direncanakan Jadi Salah Satu Tuan Rumah Piala Menpora 2021

Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

Berikut jadwal cuti bersama yang dipangkas pada tahun 2021:

Hari cuti bersama yang dipangkas:
-12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17, 18, dan 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021

Baca Juga: Mandalika Akan Jadi Tuan Rumah MotoGP, Menaker Ida Fauziyah: Masyarakat NTB Harus Menjadi Tuan di Mandalika

Hari cuti bersama yang masih berlaku:
- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x