"Terutama level hulu, langkah untuk melakukan karantina terbatas, kemudian tracing tracking testing, dan tentu saja protokol kesehatan 3M dan pengobatan pada mereka yang berstatus sebagai penyandang Covid-19," ungkapnya.
Namun yang pasti karantina terbatas ini akan dilakukan terbatas sampai tingkat mikro di RT maupun RW.
Baca Juga: 31 Tempat Usaha di Bandung Langgar PSBB Proporsional, Ada yang Kena Denda dan Disegel
Selain itu, langkah lain yang tengah dilakukan pemerintah pusat adalah pengalokasian tempat tidur untuk pasien Covid-19. Menurut dia, selama ini mayoritas rumah sakit masih belum optimal dalam mengalokasikan tempat tidur dan ruang perawatan untuk pasien Covid-19.
"Yang sudah dilakukan pak Menkes (Budi Gunadi Sadikin) itu adalah memberikan edaran ke RS agar melonggarkan alokasi bed untuk pengidap Covid-19. Karena ternyata sebagain besar RS termasuk RS pemerintah baru di bawah 15 persen menyediakan bed untuk pasien covid. Karena itu sudah ada edaran Menkes tinggal bagaimana ditegakkan," pungkasnya.***