31 Tempat Usaha di Bandung Langgar PSBB Proporsional, Ada yang Kena Denda dan Disegel

- 27 Januari 2021, 20:55 WIB
Satgas Covid-19 segel salah satu tempat usaha di Kota Bandung karena langgar ketentuan PSBB Proporsional
Satgas Covid-19 segel salah satu tempat usaha di Kota Bandung karena langgar ketentuan PSBB Proporsional /Humas Bandung.

MAPAY BANDUNG - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung menindak 31 tempat usaha selama pelaksanaan PSBB Proporsional di Kota Bandung pada periode 11 hingga 25 Januari 2021.

Kepala Bidang Penegakan produk hukum daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menyebutkan, ada 31 pelanggaran yang ditindak karena tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan aturan jam operasional.

"Jam operasional ada yang membuka lebih awal, dan ada yang mereka masih berkegiatan setelah jam operasinal dinyatakan berakhir," ujarnya dalam keterangan resmi Pemerintah Kota Bandung, Rabu 27 Januari 2021.

Baca Juga: PSBB Kota Bandung, Taman Boleh Buka Sampai Jam 6 Sore

Baca Juga: Update BWF World Tour Finals 2020: Greysia/Apriani Hancurkan Ganda Putri Korea Selatan

Dari 31 pelanggaran tersebut, terang Idris, 10 tempat usaha di antaranya disegel. Mereka terdiri dari kafe, restoran, dan tempat hiburan malam (karaoke, diskotik).

"Sementara yang didenda paling banyak tempat usaha seperti restoran, kafe, dan minimarket," terangnya.

Total denda yang terhimpun selama dua pekan pelaksanaan PSBB Proporsional, yaitu sebesar Rp15 juta.

"Kita kenakan denda administratif. Kita memperoleh Rp15 juta dan sudah distor ke kas daerah," bebernya.

Kendati demikian, Idris memastikan hingga saat ini belum ada pemberian sanksi berat yakni pencabutan izin usaha. Sebab sanksi tersebut diberikan bagi mereka yang melakukan pelanggaran secara berulang.

Baca Juga: Pakar Hukum Waris : Kasus Anak Gugat Orangtua Merupakan Pelanggaran Norma

Baca Juga: Ada-Ada Saja! di Cimahi Ada Ular Sanca 'Nyasar' Hingga Manjat Tiang dan Melilit di Kabel Listrik

"Sanksi berat itu sampai ke pencabutan izin, tapi sampai saat ini belum (ada)," tuturnya.

Sementara untuk menekan terjadinya kembali pelanggaran selama perpanjangan PSBB Proporsional sampai 8 Februari 2021, pihaknya akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan memeriksa prokes.

"Kita juga akan mendorong Satgas tingat kecamatan dengan kelurahan untuk lebih tegas, sebagaimana di Perwal. Mereka punya kewenangan yang hampir sama," bebernya.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x