Aturan Trasportasi Selama PSBB Jawa-Bali Tahap 2 Diserahkan Sepenuhnya ke Pemda Setempat

- 21 Januari 2021, 15:56 WIB
Kepolisian dari Polres Garut memberikan masker kepada para supir Angkot Cipanas Garut, di Pos Pengamanan Tarogong, beberapa waktu lalu dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Garut. * TWITTER TMC LANTAS GARUT
Kepolisian dari Polres Garut memberikan masker kepada para supir Angkot Cipanas Garut, di Pos Pengamanan Tarogong, beberapa waktu lalu dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Garut. * TWITTER TMC LANTAS GARUT /

MAPAY BANDUNG – Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menyerahkan sepenuhnya kewenangan soal aturan transportasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali pada pemerintah daerah.

PSBB atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali tahap dua sendiri berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Menurut Ketua KPCPEN, Airlangga Hartanto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bakal mengeluarkan instruksi Mendagri dalam waktu dekat pada pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PSBB Jawa-Bali, Jam Buka Mal dan Restoran Ikut-Ikutan Diperpanjang

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diperpanjang, Mendagri Segera Keluarkan Instruksi

Kendati demikian, Airlangga menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya aturan soal trasportasi ke pemerintah di daerah di mana PSBB atau PPKM dijalankan.

“Tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujar Airlangga dalam siaran pers, Kamis 21 Januari 2021.

Diketahui, pada PSBB atau PPKM tahap satu periode 11-25 Januari 2021 ada tujuh daerah yang turut serta menerapkan aturan tersebut. Tujuh daerah tersebut di antaranya, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali.

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Alasan Kenapa PSBB Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga Awal Februari

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x