Pemerintah Perpanjang PSBB Jawa-Bali, Jam Buka Mal dan Restoran Ikut-Ikutan Diperpanjang

- 21 Januari 2021, 15:29 WIB
Ilustrasi: Mall
Ilustrasi: Mall /Humas Bandung.

MAPAY BANDUNG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali resmi diperpanjang pemerintah hingga 8 Februari 2021.

Sesuai keputusan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis 21 Januari 2021, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartanto menyatakan perpanjangan PSBB atau PPKM Jawa-Bali itu berdasarkan hasil evaluasi pada pemberlakuan PSBB tahap pertama 11-25 Januari 2021.

Menurutnya, dari tujuh daerah di Jawa-Bali yang menerapakan PSBB, lima daerah di antaranya masih menunjukan adanya peningkatan kasus Covid-19.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diperpanjang, Mendagri Segera Keluarkan Instruksi

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Alasan Kenapa PSBB Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga Awal Februari

Lima daerah tersebut di antaranya, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Sementara dua daerah lainnya, yakni DI Yogyakarta dan Banten menunjukan tren positif selama pemberlakuan PSBB Jawa-Bali tahap pertama.

Namun, ada aturan yang berbeda pada PSBB Jawa-Bali kali ini, yakni jam buka mal dan restoran yang bakal lebih lama. Menurut Airlangga, semula mal dan restoran hanya diperkenankan buka hingga pukul 19.00 WIB.

Namun, dengan penerapan PSBB Jawa-Bali tahap dua ini, jam buka mal dan restoran akan lebih lama.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Ini Aturan Lengkapnya

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x