MAPAY BANDUNG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali resmi diperpanjang pemerintah hingga 8 Februari 2021.
Sesuai keputusan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis 21 Januari 2021, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartanto menyatakan perpanjangan PSBB atau PPKM Jawa-Bali itu berdasarkan hasil evaluasi pada pemberlakuan PSBB tahap pertama 11-25 Januari 2021.
Menurutnya, dari tujuh daerah di Jawa-Bali yang menerapakan PSBB, lima daerah di antaranya masih menunjukan adanya peningkatan kasus Covid-19.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diperpanjang, Mendagri Segera Keluarkan Instruksi
Baca Juga: Pemerintah Ungkap Alasan Kenapa PSBB Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga Awal Februari
Lima daerah tersebut di antaranya, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Sementara dua daerah lainnya, yakni DI Yogyakarta dan Banten menunjukan tren positif selama pemberlakuan PSBB Jawa-Bali tahap pertama.
Namun, ada aturan yang berbeda pada PSBB Jawa-Bali kali ini, yakni jam buka mal dan restoran yang bakal lebih lama. Menurut Airlangga, semula mal dan restoran hanya diperkenankan buka hingga pukul 19.00 WIB.
Namun, dengan penerapan PSBB Jawa-Bali tahap dua ini, jam buka mal dan restoran akan lebih lama.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Ini Aturan Lengkapnya