Waduh! Antam Kena Tuntut Konsumen, Harus Ganti Rugi Rp817,4 Miliar

- 17 Januari 2021, 12:14 WIB
Ilustrasi emas Antam. */Antara
Ilustrasi emas Antam. */Antara /



MAPAY BANDUNG - PT Antam (Aneka Tambang) kena tuntut konsumen dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp817,4 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat 15 Januari 2021 kemarin.

Kronologis Antam harus bayar ganti rugi Rp817,4 miliar bermula ketika Budi Said, membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I milik Antam.

Menurut Budi, setelah transaksi ia hanya diberikan 5,9 ton emas dari Antam. Sementara sisa 1,1 ton emas tidak jelas keberadannya.

Untuk itu, korban mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan permohonan dugaan kasus melawan hukum yang dilakukan Antam dan mitranya.

Baca Juga: Lanjutan Kasus 1,1 Ton Emas di Surabaya, Antam Ajukan Banding

Baca Juga: Mau Isolasi di Secapa AD? Cek Syarat Ketentuan dan Cara Daftar Berikut Ini

Baca Juga: Terkini! Semeru, Gunung Tertinggi di Pulau Jawa Meletus, Muntahkan Awan Panas Sejauh 4,5 Kilometer

Seperti dilansir MAPAY BANDUNG dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Budi Said mengajukan permohonan gugatan pertama kali pada 6 Februari 2020 lalu. Adapun nomor perkara terkait kasus ini yakni 158/Pdt.G/PN Sby.

Dalam berkas perkara tersebut, terdapat 5 pihak yang menjadi tergugat, yaitu PT Aneka Tambang, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, serta Marketing Freelance Eksi Anggraeni.

Sementara pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat 15 Januari 2021 kemarin, Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting, mengabulkan gugatan Budi Said dan menyatakan 5 tergugat terbukti melakukan tindakan melawan hukum atas transaksi jual beli emas.

Baca Juga: Berawal dari Iklan di Media Sosial, Praktik Prostitusi Berkedok Spa di Bandung Terbongkar

Baca Juga: Ini Beda Vaksin, Obat, dan Antibodi yang Harus Diketahui

Baca Juga: Kondisi Fisik Praveen Jordan Menjadi Perhatian Netizen di Yonex Thailand Open 2021

Majelis Hakim menetapkan, Antam wajib membayar ganti rugi sebesar Rp817,4 miliar kepada Budi Said atas kehilangan 1,1 ton emas yang ia beli dalam perjanjian 7 ton emas.

Selain itu, Eksi Anggraeni dijatuhi hukuman ganti rugi oleh Majelis Hakim dengan nilai Rp92 miliar yang harus dibayarakan segera kepada Budi Said. Adapun tergugat lainnya dalam kasus hukum perdata ini diwajibkan membayar ganti rugi kepada Budi Said berupa kerugian immateriil senilai Rp500 miliar.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Pengadilan negeri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x