TOK! MK Tolak Gugatan RCTI Terkait Layanan Streaming Media Sosial

- 14 Januari 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi Sidang MK. Pada Kamis 14 Januari 2021, MK resmi tolak gugatan RCTI dan INEWS TV terkait layanan streaming di platform media sosial
Ilustrasi Sidang MK. Pada Kamis 14 Januari 2021, MK resmi tolak gugatan RCTI dan INEWS TV terkait layanan streaming di platform media sosial /Dok MK.



MAPAY BANDUNG
- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan terkait layanan streaming media sosial (Medsos) yang dilayangkan RCTI dan INEWS TV.

Keputusan menolak gugatan RCTI dan INEWS TV terkait layanan streaming medsos, diambil MK pada hari ini Kamis 14 Januari 2021 siang.

Dengan keputusan ini, MK dengan jelas menolak gugatan RCTI dan INEWS yang mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Baca Juga: Anthony Ginting Lolos ke Perempatfinal Yonex Thailand Open 2021

Baca Juga: Data Terbaru Jumlah Korban Longsor Cimanggung Sumedang Per Kamis 14 Januari 2021

Baca Juga: TEGAS! Bupati Bandung Nyatakan Warga Bisa Kena Denda Kalau Tolak Vaksin

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, internet bukanlah media atau transmisi pemancarluasan siaran seperti yang dilakukan Televisi.

Sementara, dalil yang diajukan kuasa hukum PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Visi Citra Mulia (INEWS TV) yakni layanan streaming medsos bisa jadi termasuk dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"MK menilai, media lainnya yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 tentang Penyiaran, bukanlah internet," jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK yang disiarkan secara streaming di Jakarta, Kamis 14 Januari 2021 siang.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Ustadz Yusuf Mansur: Kita Kehilangan Ahlul Quran

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Syekh Ali Jaber Jadi Inspirasi Program Satu Desa Satu Penghapal Quran di Jabar

Baca Juga: Cus, Ariel Noah Sudah Disuntik Vaksin Covid-19, Nih Buktinya

Seperti diketahui bersama, Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 menyebut bahwa penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancar atau sarana transmisi darat, di laut dan di udara dengan menggunakan spektrum frekuensi maupun kabel atau medium lainnya.

Sehingga, lanjut Pasal 1 ayat 2, siaran bisa diterima secara serentak oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

"Ketidaksamaan karakter antara penyiaran konvensional dengan penyiaran berbasis internet tersebut, tidak berkolerasi dengan persoalan diskriminasi yang menurut para pemohon (RCTI dan INEWS TV) disebabkan oleh adanya multitafsir pengertian atau definisi penyiaran," beber Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Dengan penolakan MK ini, masyarakat tetap bisa memanfaatkan layanan streaming di medsos untuk memperkaya informasi maupun sarana rekreasi (hiburan).***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x