MAPAY BANDUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan terkait layanan streaming media sosial (Medsos) yang dilayangkan RCTI dan INEWS TV.
Keputusan menolak gugatan RCTI dan INEWS TV terkait layanan streaming medsos, diambil MK pada hari ini Kamis 14 Januari 2021 siang.
Dengan keputusan ini, MK dengan jelas menolak gugatan RCTI dan INEWS yang mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca Juga: Anthony Ginting Lolos ke Perempatfinal Yonex Thailand Open 2021
Baca Juga: Data Terbaru Jumlah Korban Longsor Cimanggung Sumedang Per Kamis 14 Januari 2021
Baca Juga: TEGAS! Bupati Bandung Nyatakan Warga Bisa Kena Denda Kalau Tolak Vaksin
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, internet bukanlah media atau transmisi pemancarluasan siaran seperti yang dilakukan Televisi.
Sementara, dalil yang diajukan kuasa hukum PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Visi Citra Mulia (INEWS TV) yakni layanan streaming medsos bisa jadi termasuk dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"MK menilai, media lainnya yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 tentang Penyiaran, bukanlah internet," jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK yang disiarkan secara streaming di Jakarta, Kamis 14 Januari 2021 siang.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Ustadz Yusuf Mansur: Kita Kehilangan Ahlul Quran
Komentar