MAPAY BANDUNG - Praktik prostitusi berkedok spa di Kota Bandung dibongkar Kepolisian. Pengungkapan bisnis haram ini bermula dari laporan warga yang melihat iklan spa di media sosial.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang menyatakan, prostitusi berkedok spa ini baru bisa diakses warga jika sudah terdaftar sebagai member.
Artinya, sebelum mendapat pelayanan prostitusi berkedok spa tersebut, calon pelanggan harus mengikuti prosedur pendaftaran dan membayar sejumlah uang.
Baca Juga: Pembuat Surat Swab Test Corona Palsu Diciduk Polisi
Baca Juga: Ada Laporan Pelanggaran Aturan PSBB, Holywings Terancam Disegel Pemkot Bandung
Selain itu dalam berkomunikasi, para member dan juga penyedia layanan prostitusi berkedok spa itu menggunakan berbagai kode agar menekan risiko terendus Kepolisian.
"Pelanggan saling komunikasi dengan kode tertentu untuk mengaburkan perbuatannya. Contohnya nomor telepon yang diberi kode, pemesan pun harus jadi member, dan itu merupakan pelanggan lama yang sudah sering ke sana," ucap Adanan saat diwawancarai Radio PRFM, Senin 18 Januari 2021.
Dalam pengungkapan kasus, Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap dua orang muncikari. Dua orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, sebanyak enam orang terapis juga diamankan dengan status sebagai korban dalam kasus prostitusi berkedok spa ini.
Baca Juga: Drawing Toyota Thailand Open 2021: Wakil Indonesia Sudah Harus Hadapi Lawan Berat
Baca Juga: CEK FAKTA : Pemerintah Sudah Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12?
Dipaparkan Adanan, para terapis yang diamankan berusia antara 20 hingga 30 tahun, dan berdomisili di Bandung, Sumedang, dan ada juga yang berasal dari Garut.
"Kegiatan ini dari informasi yang didapat sudah lama, pengakuann nya sejak 6 bulan lalu sejak pandemi ini, praktik Spa tersebut sudah bertambah fungsinya jadi prostitusi berkedok spa," tambah Adanan.
Atas perannya, para tersangka dikenakan pasal pidana perdagangan orang serta Undang-undang Pidana tentang Praktik Prostitusi.***