Arief Budiman Dipecat, Ilham Saputra Ditetapkan Jadi Plt. Ketua KPU

- 15 Januari 2021, 17:40 WIB
Komisioner KPU RI Ilham Saputra.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra. /Antara/Susylo Asmalyah/

MAPAY BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Ilham Saputra sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU setelah Arief Budiman diberhentikan dari jabatan ketua oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ilham Saputra ditunjuk setelah KPU menggelar rapat pleno pada Jumat 15 Januari 2021, siang. Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menambahkan, pada rapat pleno tersebut dihadiri enam anggota KPU yaitu Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

"Memilih Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi," kata dia dilansir mapaybandung.com dari ANTARA, Jumat 15 Januari 2021.

Baca Juga: Terciduk! Vokalis Band Kapten Sang Pelantun ‘Lagu Sexy’ Pakai Narkoba dan Langsung Ditangkap Polisi

Kemudian, poin selanjutnya dari hasil rapat pleno menjelaskan Plt Ketua KPU akan mengkoordinasikan tindak lanjut Putusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.  

Yakni, menerbitkan keputusan peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman, paling lama 7 hari sejak Putusan DKPP dibacakan.

Selanjutnya, Ilham melanjutkan sehubungan dengan keputusan tersebut, KPU meminta seluruh jajaran KPU provinsi, kabupaten, kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.  

Baca Juga: Soal Longsor di Sumedang, Presiden Jokowi: Saya Sudah Perintahkan Menteri untuk Relokasi Korban

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.  

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x