Lanjutan Kasus 1,1 Ton Emas di Surabaya, Antam Ajukan Banding

- 18 Januari 2021, 21:03 WIB
Ilustrasi emas Antam. */Antara
Ilustrasi emas Antam. */Antara /

MAPAY BANDUNG - Kasus gugatan 1,1 ton emas yang diajukan Budi Said di Pengadilan Negeri Surabaya, terus berlanjut. Terbaru, Antam (PT Aneka Tambang) megajukan banding atas perkara perdata tersebut.

SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko saat dihubungi, menyebutkan bahwa PT Aneka Tambang akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus 1,1 ton emas.

Kunto menegaskan, Antam tetap pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Peta Terbaru Risiko Penularan Corona Jawa Barat, Dua Daerah Ini Zona Merah Selama 6 Pekan

"Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I pada 13 Januari 2021, Antam  melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding," kata Kunto, Senin 18 Januari 2021.

Dipaparkan Kunto, Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa, mengacu pada harga resmi.

Lebih lanjut, Kunto menyatakan Budi Said telah mengakui menerima barang yang ia pesan dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I .
 
"Dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Budi Said meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang," kata Kunto.

Kunto menegaskan, Antam tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan.

Baca Juga: Berawal dari Iklan di Media Sosial, Praktik Prostitusi Berkedok Spa di Bandung Terbongkar

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Antam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x