Lanjutan Kasus 1,1 Ton Emas di Surabaya, Antam Ajukan Banding

- 18 Januari 2021, 21:03 WIB
Ilustrasi emas Antam. */Antara
Ilustrasi emas Antam. */Antara /

"Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana.

Dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, jelas Kunto, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan Perusahaan.

"Kami memastikan operasional Logam Mulia Perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia," jelas Kunto.

Antam selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.

"Selain itu, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, Antam melakukan sistem transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan, tidak melalui pihak lain," kata Kunto.

Baca Juga: Pembuat Surat Swab Test Corona Palsu Diciduk Polisi

Sebelumnya diberitakan, Antam dituntut oleh salah satu konsumennya di Surabaya bernama Budi Said, yang mengaku beli emas seberat 7 ton. Namun, Budi mengaku dirinya hanya menerima 5,9 ton emas.

Menurut Kunto, kasus kejadian yang dialami Budi Said dikarenakan adanya pihak-pihak tak bertanggung jawab yang melakukan tindakan kriminal dengan mengatasnamakan Antam.
 
"Kembali kami menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan Logam Mulia Antam yang tidak wajar," tambah Kunto.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Antam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x