Antam Dituntut Kembalikan 1,1 Ton Emas ke Konsumen, Kok Bisa?

- 18 Januari 2021, 14:00 WIB
Produk emas Antam. Baru-baru ini Antam dituntut konsumennya di Surabaya untuk mengembalikan 1,1 ton emas
Produk emas Antam. Baru-baru ini Antam dituntut konsumennya di Surabaya untuk mengembalikan 1,1 ton emas /Dok Antam.



MAPAY BANDUNG - PT Aneka Tambang atau yang lebih populer disebut Antam, dituntut oleh konsumen untuk segera mengembalikan 1,1 ton emas. Situasi ini diketahui dari Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat 15 Januari 2021 kemarin.

Antam dituntut oleh salah satu konsumennya di Surabaya bernama Budi Said, yang mengaku beli emas seberat 7 ton. Namun, Budi mengaku dirinya hanya menerima 5,9 ton emas sementara 1,1 ton sisanya tak kunjung diberikan Antam.

Oleh karena itu, Antam kemudian dituntut melalui Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera memberikan 1,1 ton emas yang dijanjikan kepada Budi Said, yang belakangan ini disebut-sebut sebagai salah satu Crazy Rich Surabaya.

Baca Juga: Lanjutan Kasus 1,1 Ton Emas di Surabaya, Antam Ajukan Banding

Baca Juga: 24 Nama Korban SJ 182 yang Sudah Teridentifikasi

Baca Juga: Kondisi Terbaru Ketua DPRD Kota Bandung yang Positif Covid-19: Kondisi Stabil dan Masih Diinfus

Awal mula perkara hukum perdata ini terjadi ketika Budi Said memutuskan membeli 7 ton emas dari Antam pada awal tahun 2020 lalu. Budi menyebut dirinya melakukan pembelian skala besar itu di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I milik Antam.

Namun setelah melakukan pembayaran, Budi mengaku hanya menerima 5,9 ton emas, kurang 1,1 ton dari yang tertera dalam perjanjian jual beli, yakni emas seberat 7 ton.

Budi kemudian mengajukan gugatan kepada Antam melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada 6 Februari 2021.

Pengajuan gugatan terpantau Redaksi MAPAY BANDUNG dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, yang menunjukan bahwa Budi Said mengajukan pendaftaran gugatan pertama kali pada 6 Februari 2020 lalu.

Baca Juga: Pembuat Surat Swab Test Corona Palsu Diciduk Polisi

Baca Juga: Selama 2020, Setiap Pekan Damkar Cimahi Evakuasi dan Musnahkan Sarang Tawon

Baca Juga: Pencarian Korban Longsor Sumedang Masuki Hari ke-10: Tim Sar Fokus di Lokasi Longsor Pertama

Adapun nomor perkara terkait kasus ini yakni 158/Pdt.G/PN Sby. Perkara ini masuk dalam Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Negeri Surabaya pada 7 Februari 2021 dan langsung diproses untuk digelar sidang tuntutan.

Berkas perkara itu menyebutkan, sebanyak 5 pihak yang menjadi tergugat, yakni PT Aneka Tambang (Antam), Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan seorang petugas Marketing Freelance bernama Eksi Anggraeni.

Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting, mengabulkan gugatan Budi Said dan menyatakan 5 tergugat terbukti melakukan tindakan melawan hukum atas transaksi jual beli emas seberat 7 ton tersebut. Keputusan ini ditetapkan pada Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat 15 Januari 2021 kemarin.

Majelis Hakim memutuskan bahwa Antam wajib memberikan 1,1 ton emas kepada Budi Said atau membayar ganti rugi sebesar Rp817,4 miliar.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Pengadilan negeri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x