MAPAY BANDUNG - Kelompok pembuat surat keterangan hasil swab test virus corona palsu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil diciduk Polisi.
Selain surat hasil swab test virus corona palsu, sindikat penipu ini juga melayani pembuatan surat hasil rapid test antigen, dan rapid test antibodi.
Penangkapan terhadap para pelaku pembuat surat swab test virus corona palsu itu berkat kerja sama antara Bandara Soekarno-Hatta, Polri, Kementerian Perhubungan, serta TNI.
Baca Juga: Drawing Toyota Thailand Open 2021: Wakil Indonesia Sudah Harus Hadapi Lawan Berat
Baca Juga: Robert Harap Persib Diberikan Waktu Ideal untuk Persiapan Kompetisi
Total, 15 orang ditangkap dalam pengungkapakan kasus pembuatan surat keterangan hasil swab test virus corona palsu.
Seperti dikutip MAPAY BANDUNG dari ANTARA, PT Angkasa Pura II (Persero) mengapresiasi jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta yang telah membongkar sindikat pemalsu surat keterangan hasil tes virus corona.
"Kami sangat mengapreasi dan berterima kasih kepada jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta yang telah membongkar adanya oknum dan sindikat surat keterangan palsu,” ucap Executive GM Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol. Adi Ferdian Saputra mengatakan sinergi perlu dilakukan bersama-sama seluruh stakeholder agar kejadian pemalsuan surat ini tidak berulang.
Baca Juga: Ada Laporan Pelanggaran Aturan PSBB, Holywings Terancam Disegel Pemkot Bandung
Baca Juga: Update Penanganan Corona di Indonesia Senin 18 Januari 2021 : Kasus Positif Aktif di Atas 100 Ribu
“Sebetulnya sistem sudah bagus, tetapi oknum selalu mencari peluang,” jelas Kombes Pol Adi Ferdian Saputra.
Executive GM Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mendukung penuh Polres Bandara Soekarno-Hatta dalam memberikan rasa aman kepada para penumpang pesawat, di antaranya direalisasikan dengan memberantas sindikat surat palsu hasil tes virus corona.
"Dengan mengungkap sindikat pemalsu surat keterangan tes virus corona, Polres Bandara Soekarno-Hatta beserta stakeholder lainnya, telah melakukan tindakan nyata untuk mendukung tujuan bersama yakni penerbangan sehat di Bandara Soekarno-Hatta," katanya.
Agus menuturkan, surat keterangan hasil tes virus corona harus dimiliki oleh calon penumpang pesawat setelah benar-benar melakukan tes COVID-19 di fasilitas kesehatan, dan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta surat keterangan tersebut akan divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).
Baca Juga: CEK FAKTA : Pemerintah Sudah Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12?