Penyidik Bareskrim Polri Beberkan Alasan Doni Salmanan Ditahan dan Jadi Tersangka Penipuan Investasi Quotex

16 Maret 2022, 13:15 WIB
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. /Antara/Reno Esnir/ANTARA FOTO

MAPAY BANDUNG - Penyidik Bareskrim Polri mengungkapkan, alasan mengapa Doni Salmanan ditahan dan menjadi tersangka, dari kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Penyidik menjelaskan, Doni Salmanan terbukti melawan hukum, karena membuat berita bohong dan menyesatkan, mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Meski begitu, Doni Salmanan bukanlah pemain trading di aplikasi Quotex. Namun, hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan anggota bermain di aplikasi tersebut.

Baca Juga: Mimpi Bertemu Orang Meninggal Ternyata Mengandung Pesan Misterius Kata Ustadz Abdul Somad, Segera Taubat!

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suhedi.

"DS tidak main trading di Quotex, tetapi hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quotex," tutur Brigjen Pol Asep, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 16 Maret 2022.

Sambung Brigjen Pol Asep Edi menjelaskan, bahwa Doni Salmanan adalah pengguna dan pemilik akun YouTube King Salaman.

Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, dr. Zaidul Akbar Berikan Tips Makanan yang Menyehatkan dan Mengenyangkan Lebih Lama

Melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salamanan, yang berisi berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Brigjen Pol Asep Edi menyebut, tersangka seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex.

Serta, melakukan flexing atau pamer kekayaan, untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube, agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

Baca Juga: Fantastis! Aset Doni Salmanan yang Sudah Disita Polisi 97 Unit Mencapai Rp64 Miliar

Keuntungan yang didapat Doni Salmanan, yang pertama adalah sebesar 80 persen, apabila member mengalami kekalahan bermain trading.

Kemudian, ada keuntungan kedua sebesar 20 persen, apabila member mengalami kemenangan bermain trading.

"Motivasi tersangka ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," kata Brigjen Pol Asep.

Baca Juga: Terungkap! Modus Doni Salmanan Lakukan Penipuan Binary Option Quotex, Polisi: Untuk Yakinkan Korban

Video yang disebar Doni Salmanan melalui akun YouTube pribadinya, berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan.

Disertai peragaan oleh tersangka Doni Salmanan, yang seolah-olah sedang melakukan trading dan withdraw (penarikan), dengan hasil keuntungan miliaran rupiah.

"Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materiel," ungkap Brigjen Pol Asep.

Baca Juga: Waspada, 7 Hewan Ini Mampu Deteksi Keberadaan Makhluk Halus Berenergi Negatif Kata Mbah Yadi

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler