MAPAY BANDUNG - Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Polisi pun mengungkap modus penipuan Doni Salmanan yang mengincar korban untuk ikut trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri menerangkan modus Doni Salmanan berawal dari pembuatan video hoaks berupa pamer profit dari hasil trading di akun YouTube King Salmanan.
Melalui video itulah lanjut Asep, Doni Salmanan mengajak calon korban untuk ikut trading binary option melalui aplikasi Quotex.
"Melakukan flexing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton konten YouTube tersebut agar ikut bergabung dan bermain Quotex," ujarnya Selasa 15 Maret 2022.
Usai ditetapkan tersangka, kini Polisi terus menulusuri aset-aset dan aliran dana yang berkaitan dengan Doni Salmanan.
Total sejauh ini, ada 97 aset yang disita mencapai puluhan miliar rupiah.