Terungkap! Modus Doni Salmanan Lakukan Penipuan Binary Option Quotex, Polisi: Untuk Yakinkan Korban

- 16 Maret 2022, 08:15 WIB
Bereskrim Polri menggelar perkara kasus penipuan berkedok trading dengan tersangka Doni Salmanan.
Bereskrim Polri menggelar perkara kasus penipuan berkedok trading dengan tersangka Doni Salmanan. /PMJ News/Yeni/

"Total estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan kurang lebih ada Rp64 miliar, ungkap Asep.

Dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex ini Doni Salmanan bisa dijerat Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Mudah, Cukup Baca Ayat Suci Ini Maka Aura di Wajah Langsung Terpancar, Auto Jadi Tampan

Baca Juga: Inilah Urutan 10 Tanda Kiamat Besar, Jika Sudah Muncul ini, Kehidupan Akan Berakhir

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x