Terungkap! Modus Doni Salmanan Lakukan Penipuan Binary Option Quotex, Polisi: Untuk Yakinkan Korban

- 16 Maret 2022, 08:15 WIB
Bereskrim Polri menggelar perkara kasus penipuan berkedok trading dengan tersangka Doni Salmanan.
Bereskrim Polri menggelar perkara kasus penipuan berkedok trading dengan tersangka Doni Salmanan. /PMJ News/Yeni/

MAPAY BANDUNG - Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Polisi pun mengungkap modus penipuan Doni Salmanan yang mengincar korban untuk ikut trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri menerangkan modus Doni Salmanan berawal dari pembuatan video hoaks berupa pamer profit dari hasil trading di akun YouTube King Salmanan.

Baca Juga: Ngeri! Ini 6 Golongan yang Jadi Pengikut Dajjal, Beberapa Sudah Mulai Bermunculan, Ini Kata Ustadz Zulkifli

Melalui video itulah lanjut Asep, Doni Salmanan mengajak calon korban untuk ikut trading binary option melalui aplikasi Quotex.

"Melakukan flexing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton konten YouTube tersebut agar ikut bergabung dan bermain Quotex," ujarnya Selasa 15 Maret 2022.

Usai ditetapkan tersangka, kini Polisi terus menulusuri aset-aset dan aliran dana yang berkaitan dengan Doni Salmanan.

Baca Juga: Mimpi Bertemu Orang Meninggal Ternyata Mengandung Pesan Misterius Kata Ustadz Abdul Somad, Segera Taubat!

Total sejauh ini, ada 97 aset yang disita mencapai puluhan miliar rupiah.

"Total estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan kurang lebih ada Rp64 miliar, ungkap Asep.

Dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex ini Doni Salmanan bisa dijerat Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Mudah, Cukup Baca Ayat Suci Ini Maka Aura di Wajah Langsung Terpancar, Auto Jadi Tampan

Baca Juga: Inilah Urutan 10 Tanda Kiamat Besar, Jika Sudah Muncul ini, Kehidupan Akan Berakhir

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x