Buntut Penggunaan Alat Rapid Test Antigen Bekas, Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika Dipecat

16 Mei 2021, 11:47 WIB
Ilustrasi alat rapid test antigen. /Pixabay/Shutter_Speed



MAPAY BANDUNG
- Setelah terungkap kasus penggunaan alat rapid test bekas, seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika dipecat.

Pemecatan direksi Kimia Farma Diagnostika dilakukan langsung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.

Erick Thohir dalam pernyataan resminya, memastikan bahwa pemecatan seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika merupakan tindka lanjut terhadap kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, belum lama ini.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 16 Mei 2021, Tak Berubah Sejak Lima Hari Lalu

Ditegaskan Erick Thohir, kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu merupakan tindakan yang harus direspons secara profesional dari pemerintah.

Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan penilaian 'good corporate governance', langkah pemecatan eluruh direksi Kimia Farma Diagnostika diambil Pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN.

"Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick Thohir seperti dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Minggu 16 Mei 2021.

Baca Juga: TOK! Semua Tempat Wisata di Garut Ditutup Pemerintah

 

Erick Thohir mengungkapkan, terdapat kelemahan sistem yang membuat kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas dapat terjadi.

Menurutnya, kasus seperti ini akan berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat terhadap Kimia Farma Diagnostika.

"Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat," pungkas Erick Thohir.***

 

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler