Empat Bulan Beroperasi, Polisi Sebut 9.000 Orang Jadi Korban Stik Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Medan

- 30 April 2021, 12:03 WIB
Ilustrasi alat tes rapid antigen
Ilustrasi alat tes rapid antigen /pixabay.com

MAPAY BANDUNG - Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, modus penggunaan alat rapid Tes Antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara beberapa waktu lalu, sudah beroperasi selama empat bulan.

Dikutip Mapay Bandung dari laman pmjnews.com, Irjen Panca menyebutkan dalam satu hari setidaknya alat Tes Antigen bekas tersebut digunakan untuk 100-150 orang.

Sehingga jika ditotal sejak Desember 2020 lalu, setidaknya sudah ada 9.000 orang yang sudah menggunakannya.

Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Polisi Lakukan Penyekatan 158 Titik Jalan Termasuk Jalur Arteri

“Berdasarkan pengakuannya, dalam satu hari mereka dapat membuat daur ulang stik rapid test antigen tersebut untuk 100-150 orang atau pelaku perjalanan. Kalau diakumulasikan sejak Desember 2020 lalu hingga kemarin ada 9.000 orang ya. Ini jelas tidak sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan,” ujat Irjen Panca pada Kamis, 29 April 2021 kemarin.

Polda Sumatera sendiri sudah menetapkan status tersangka kepada lima orang dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut adalah PM yang merupakan Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan, dan empat pegawai lainnya SR, M, DJ, dan R.

Sementara itu, lanjut Irjen Panca, motif pelaku adalah ingin mendapat keuntungan yang besar. Tercatat hingga aksinya berjalan selama empat bulan sudah mencapai Rp 1,8 M.

“Motifnya mencari keuntungan, tapi yang kita temukan dan sita hanya senilai Rp149 juta saja,” jelasnya.

Baca Juga: Ini Visi dan Misi Pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan yang Sudah Resmi Pimpin Kabupaten Bandung

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x