MAPAY BANDUNG - Menjelang libur panjang akhir pekan terkait hari raya Imlek, Disparbud Kabupaten Bandung menyatakan wisatawan yang ingin masuk kawasan wisata Ciwidey tak perlu menyertakan surat keterangan hasil rapid test.
Menurut Kadisparbud Kabupaten Bandung Yosep Nugraha, pihaknya tak memberlakukan ketentuan surat hasil rapid test bagi wisatawan, khususnya yang hendak masuk kawasan wisata Ciwidey.
Sebab dalam pandangan Disparbud Kabupaten Bandung, ketentuan tentang wajib surat rapid test merupakan ketentuan terhadap mobilitas orang dari luar daerah yang datang ke Kabupaten Bandung.
Baca Juga: 10 Kecamatan dengan Kasus Konfirmasi Aktif Corona Tertinggi di Kota Bandung, Update 11 Februari 2021
Baca Juga: Dentuman Misterius Terdengar Lagi di Kota Bandung, Bahkan Sampai Dua Kali
"Kami dapat info bahwa Satgas Covid Kabupaten Bandung akan membuat posko di Gerbang Tol soroja, Gerbang Tol Buah Batu dan cileunyi," kata Yosep saat dikonfirmasi mapaybandung.com via WhatsApp, Kamis 11 Februari 2021.