MAPAY BANDUNG - Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna memastikan pengawsan protokol kesehatan akan semakin ketat menjelang perayaan Imlek 2572 Kongzili.
Ema memastikan, patroli akan lebih gencar menjelak perayaan Imlek. Pengawasan dan pengendalian juga akan dilakukan lebih maksimal.
“Jelang imlek patroli lebih banyak, pengawasan dan pengendalian yang lebih maksimal,” katanya di Kantor Kecamatan Coblong, Kamis 11 Februari 2021.
Baca Juga: Pemerintah Jawa Barat Utang Rp4 Triliun karena Pandemi Covid-19, Anggota Dewan Ini Ungkap Penyebabnya
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandung, Ema menegaskan, menyesuaikan dengan Surat Edaran yang dikelurakan oleh Pemerintah Pusat.
“ASN libur, ya libur saja. Tapi ASN yang tugas lapangan mereka diatur hari libur pun masuk,” jelasnya.
Sedangkan untuk tempat wisata, Ema menyatakan, boleh beroperasi asal menerepakan protokol kesehatan maksimal.
“Diperbolehkan tapi dengan protokol kesehatan yang maksimal. Jangan hanya iya di mulut tapi penerapannya tidak. Pengetatan melalui objek wisata itu mereka harus ada satgas penanganan Covid-19 juga,” jelasnya.
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS) selama libur Imlek 2021.
Surat Edaran yang ditetapkan pada 9 Februari 2021, menyebutkan harus ada pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi PNS dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Ada Truk Terguling, Jalur Malangbong Garut Arah Bandung Macet
Pasalnya ada potensi penyebaran akan meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.
Pembatasan itu juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang berlaku untuk semua orang termasuk warga sipil selain ASN.
Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020.