Aturan Pesta Pernikahan Selama PPKM Mikro di Kota Bandung

- 11 Februari 2021, 07:09 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pexels/Jonathan Borba

MAPAY BANDUNG - Sejak 9 Februari 2021, hingga 22 Februari 2021, pemerintah kota (pemkot) Bandung memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang dicanangkan Pemerintah Pusat.

Seluruh kegiatan, termasuk pernikahan selama PSBM di Kota Bandung diatur dala Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2021.

Selama PSBM atau PPKM Mikro di Kota Bandung, warga boleh menggelar acara pesta pernikahan baik di rumah maupun di gedung.

Baca Juga: Bantu Perjuangan Rakyat Palestina, Pemerintah Indonesia Kirim Dana Rp32,1 Miliar

Hanya saja, semua pesta pernikahan itu harus mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Tak hanya itu, jumlah tamu undangan pun harus dibatasi sebagai langkah pencegahan penularan covid-19.

Adapun aturan mengenai pernikahan selama PSBM diatur pada Pasal 21 Perwal nokor 4 tahun 2021.

Baca Juga: Aturan PSBM Kota Bandung, Warga yang Mau Bepergian Wajib Punya Surat Pengantar

Baca Juga: Tiga Pimpinan Daerah Sisa Masa Jabatan Dilantik Gubernur Jawa Barat

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x