Ini Daftar Sanksi Bagi Pelanggar PSBM di Kota Bandung

- 10 Februari 2021, 20:57 WIB
Ilustrasi penerapan PSBM di Kota Bandung.
Ilustrasi penerapan PSBM di Kota Bandung. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menerbitkan Perwal Nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan PBSM atau Pembatasan Sosial Berksala Mikro.

Di dalam Perwal yang diteken Wali Kota Bandung Oded M Danial pada 9 Feruari 2021 tersebut, terdapat daftar lengkap sanksi bagi pelanggar PSBM.

Sanksi yang bakal diberikan kepada pelanggar PSBM Kota Bandung terbagi untuk individu maupun tempat usaha. Sanksi paling ringan secara individual bagi pelanggar PSBM di Kota Bandung yakni berupa teguran dari personel Satgas Covid-19.

Lebih lanjut, sanksi yang diterapkan bagi pelanggar ketentuan PSBM Kota Bandung bisa berupa peringatan serta pencatatan oleh Kepolisian. Paling berat dalam sanksi pada level ini, ialah penahanan atau penyitaan terhadap Kartu Identitas (Bisa KTP atau SIM) milik pelanggar aturan PSBM.

Baca Juga: PP Muhammadiyah : Awal Ramadhan Tahun Ini 13 April

Baca Juga: PSSI Rapat Bersama Kemenpora dan Polri, Ada Keputusan Apa Soal Liga?

Sementara itu bagi tempat usaha, jika kedapatan melanggar aturan PSBM di Kota Bandung bisa dikenai sanksi pembubaran aktivitas. Sanksi paling berat pada level ini yaitu penutupan sementara, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Adapun pelanggaran bagi invidu saat penerapan PSBM di Kota Bandung yakni tidak menggunakan masker ketika berada di ruang publik atau umum. Serta protokol kesehatan lainnya seperti yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: CEK FAKTA : WHO Bagikan Link Pendaftaran Vaksinasi Corona Gratis?

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x