Ini Daftar Sanksi Bagi Pelanggar PSBM di Kota Bandung

- 10 Februari 2021, 20:57 WIB
Ilustrasi penerapan PSBM di Kota Bandung.
Ilustrasi penerapan PSBM di Kota Bandung. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Baca Juga: Banjir Sergap 17 Kecamatan di Karawang, Lebih dari 37 Ribu Jiwa Mengungsi

Bagi tempat usaha, sanksi dijatuhkan jika melanggar jam operasional atau ketentuan jumlah pengunjung saat penerapan PSBM di Kota Bandung.

Sebagai informasi, pusat perbelanjaan dipersilakan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara cafe dan restoran atau rumah makan, boleh buka mulai pukul 06.00 WIB hingga tutup pukul 21.00 WIB.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah