Baca Juga: Banjir Sergap 17 Kecamatan di Karawang, Lebih dari 37 Ribu Jiwa Mengungsi
Bagi tempat usaha, sanksi dijatuhkan jika melanggar jam operasional atau ketentuan jumlah pengunjung saat penerapan PSBM di Kota Bandung.
Sebagai informasi, pusat perbelanjaan dipersilakan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara cafe dan restoran atau rumah makan, boleh buka mulai pukul 06.00 WIB hingga tutup pukul 21.00 WIB.***