Presiden Minta Daerah Lakukan Pendekatan PSBM Mulai Tingkat RT RW di Tengah Penerapan PSBB Jawa Bali

- 3 Februari 2021, 14:50 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Instagram.com/@jokowi

MAPAY BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk memaksimalkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau yang lebih popular disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jawa dan Bali.

Salah satu caranya, titah Jokowi, adalah dengan cara memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) mulai dari tingkatan terkecil yakni RT dan RW. Hal itu ditekankan Jokowi guna mengatasi pandemi Covid-19 agar cepat tertangani.

Demikian disampikan Jokowi dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 dan Tindak Lanjut Program Vaksinasi, Rabu 3 Februari 2021 sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya usai kegiatan tersebut.

Baca Juga: Liga 1 Belum Berjalan, Ini Usul Pelatih Persib Robert Alberts

“Arahan Bapak Presiden adalah pendekatannya berbasis mikro atau di tingkat lokal, mulai dari tingkat desa, kampung, RT dan RW, dan melibatkan dari Satgas dari pusat sampai Satgas terkecil,” tuturnya.

Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam pendekatan berbasis mikro ini, ujar Airlangga, penting untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum.

“Pelibatan aktif dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Operasi Yustisi TNI-Polri ini dilakukan bukan hanya untuk penegakan hukum tetapi juga untuk melakukan tracing,” ujarnya.

Lebih jauh Airlangga menyebutkan, Pemerintah akan memperhatikan kebutuhan masyarakat melalui operasi yang bersifat mikro ini dan mengevaluasi lingkupnya secara dinamis.

Baca Juga: Wagub Jabar: Stop Nakut-nakutin Agar Tidak Divaksin, Tidak Ada Manfaatnya

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x