MAPAY BANDUNG - Kota Bandung resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) sebagai tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang dicanangkan Pemerintah Pusat.
Untuk mengatur pelaksanaan PSBM ini, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan dua Peraturan Wali Kota (Perwal).
Adapun Perwal yang pertama adalah Perwal No. 4 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proprosional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca Juga: 27 Ribu Lebih Orang di Bandung Sudah Divaksin Covid-19
Sedangkan perwal kedua, yaitu Perwal No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Perwal No. 4 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut atas perpanjangan PSBB Proporsional oleh Pemprov Jabar. Sedangkan Perwal No. 5 Tahun 2021 terkait dengan pembentukan posko penanganan Covid-19.
Hal itu juga menyusul adanya Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 3/2021 tentang PPKM Mikro. Pemkot Bandung memastikan segerak dan sejalan dengan pemerintah pusat.
Baca Juga: Atasi Banjir Subang, Ridwan Kamil Andalkan Bendungan Sadawarna: Pembangunan Sudah 50 Persen
Disampaikan Oded, penyusunan Perwal-Perwal dilakukan melalui rapat dengan Bagian Hukum Setda Kota Bandung dan juga dibahas dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).