Aturan Pesta Pernikahan Selama PPKM Mikro di Kota Bandung

- 11 Februari 2021, 07:09 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pexels/Jonathan Borba

Disebutkan dalam pasal 21 poin 5, pelaksanaa penyelenggaraan acara pernikahan di gedung dihadiri paling banyak 30 persen dari kapasitas gedung atau tempat duduk.

Sementara di poin 6, mengatur jumlah tamu undangan pernikahan yang digelar di rumah.

Dalam aturan pernikahan di rumah selama PSBM hanya hanya boleh dihadiri paling banhak 50 tamu undangan.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah