Disebutkan dalam pasal 21 poin 5, pelaksanaa penyelenggaraan acara pernikahan di gedung dihadiri paling banyak 30 persen dari kapasitas gedung atau tempat duduk.
Sementara di poin 6, mengatur jumlah tamu undangan pernikahan yang digelar di rumah.
Dalam aturan pernikahan di rumah selama PSBM hanya hanya boleh dihadiri paling banhak 50 tamu undangan.***