Tegas! Selama Libur Imlek ASN Jabar Dilarang Pergi ke Luar Daerah

- 11 Februari 2021, 12:18 WIB
MenPANRB mengeluarkan surat edaran larangan bagi ASN dan Keluargannya bepergian saat libur Imlek
MenPANRB mengeluarkan surat edaran larangan bagi ASN dan Keluargannya bepergian saat libur Imlek /Setkab RI

MAPAY BANDUNG - pada libur Tahun Baru Imlek akhir pekan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) pergi ke luar daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, larangan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19.

Sekda Jabar pun sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 30/KS.02.02/BKD
tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif COVID-19," kata Setiawan.

Baca Juga: Keren! Lewat di Depan Pesantren, Klub Motor RX King Ini Tuntun Motornya

Sebelumnya, larangan serupa pun telah dikeluarkan pemerintah pusat.

Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), ASN dilarang pergi ke luar daerah saat libur Imlek sesuai dengan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

 

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x