MAPAY BANDUNG - Lurah Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung berencana mengajukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Pengajuan PPKM skala mikro di Kelurahan Dago ini nanti berlaku hanya di 3 RW.
Lurah Dago Kota Bandung, Nurliati Affandi menyatakan, di wilayahnya terdapat 13 RW dan 105 RT. Rencananya, Kelurahan Dago akan mengajukan PPKM untuk 3 RW terlebih dahulu.
“Ada 13 RW, 105 RT, kita akan ajukan dulu 3 RW secepatnya. Ada 1 RW, di RW 11 paling tinggi 12-13 orang. Mobilisasi penduduknya tinggi, sehingga didominasi cluster keluarga," bebernya dalam keterangan resmi Pemerintah Kota Bandung yang diterima mapaybandung.com, Kamis 11 Februari 2021.
Baca Juga: ShopeePay Super Online Deals Hadir Meriahkan Momen Imlek di Rumah
Untuk kesiapan PPKM, kata Nurliati, RW sekitar memaksimalkan fasilitas penunjang dengan pengusaha kos. Nantinya, kamar-kamar kos tersebut dimanfaatkan oleh warga untuk isolasi.
“RW siapkan tempat, kerjasama dengan pemilik kosan. Paling banyak itu isolasi mandiri di rumah masing-masing. Sementara untuk yang drop itu puskesmas lakukan tindakan dan dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyambut baik rencana Lurah Dago untuk ajukan PPKM.
Baca Juga: FAKTA ATAU HOAKS : Armand Maulana Meninggal Dunia ?
Baca Juga: Selesai Lihat Survei, Wali Kota Bandung Langsung Ingin Genjot Sektor Ekonomi
Menurut Ema, dari wilayah Kecamatan Coblong harus ada yang menerapkan PPKM untuk menekan penyebaran covid-19.
“Saya menilainya dari angka kumilatif, harus ada RW yang melakukan PPKM. Makaya saya tegaskan silahkan komitmen dulu oleh lurah. Kordinasikan, bicarakan dengan tokoh masyarakat harus jadi kesepakatan bersama,” tandasnya.***